Standar Nasional Pendidikan (PP No. 32 Tahun 2013)

Standar Nasional Pendidikan merupakan referensi/acuan minimal penyelenggraaan pendidikan untuk seluruh lembaga pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Indonesia. Sebelumnya dituangkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 dan telah diubah dalam PP Nomor 32 Tahun 2013. Perubahan mendasar pada Standar isi, SKL, proses dan penilaian.

0 comments:

Post a Comment