Disini diperlukan apa yang harus dicapai oleh peserta didik yang tertuang dalam SKL (Standar Kompetensi Lulusan) Dari kurikulum 2013 SKL tidak dirumuskan dari ilmu pengetahuan tetapi berangkat dari kebutuhan masyarakat
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. serta digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Berdasarkan Permendikbud no 54 Tahun 2013 bahwa:
KOMPETENSI LULUSAN SMP/MTs/SMPLB/Paket B
Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
| ||||||||
0 comments:
Post a Comment